Cuti bersama tersebut diadakan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020.
Karena itu, jumlah hari libur akhir pekan menjadi lima hari terhitung sejak Rabu 28 Oktober sampai dengan Ahad 1 November 2020.
Baca Juga: Rapor Kinerja Joko Widodo Dapat Nilai 66 Dari Warganet di Twitter
Surat tersebut juga menjelaskan bagi ASN di DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan sebagaimana dimaksud poin satu itu agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi fase kedua, yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020, maka jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020.
Ketentuannya, peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.
Baca Juga: Jadi Primadona Global, Geliat Budidaya Komoditas Udang Indonesia Terus Meningkat
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab." bunyi surat edaran itu.***