"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dengan ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu polisi juga meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat memeriksa Habib Bahar yang saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Pernah Lontarkan Kata Kasar, Ade Londok Minta Maaf pada Pendendara Motor dan Anaknya
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ucap Patoppoi.
Informasi terakhir, Habib Bahar yang saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur divonis hukuman tiga tahun penjara.***