Geprek Motor dengan Batu, Pelanggar Operasi Zebra Diduga Tak Terima Ditindak Petugas

- 27 Oktober 2020, 19:35 WIB
Kolase tangkapan layar pelanggar Operasi Zebra yang tengah menimpuk motornya dengan batu.
Kolase tangkapan layar pelanggar Operasi Zebra yang tengah menimpuk motornya dengan batu. /

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Baca Juga: Terancam Hukuman Pidana, Polda Metro Amankan 10 Admin Provokator Demo Tolak Omnibus Law

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x