Geprek Motor dengan Batu, Pelanggar Operasi Zebra Diduga Tak Terima Ditindak Petugas

- 27 Oktober 2020, 19:35 WIB
Kolase tangkapan layar pelanggar Operasi Zebra yang tengah menimpuk motornya dengan batu.
Kolase tangkapan layar pelanggar Operasi Zebra yang tengah menimpuk motornya dengan batu. /

PR BEKASI – Sebuah unggahan video amatir yang merekam kelakuan lucu saat Operasi Zebra 2020 viral di internet. Pasalnya, pelanggar tidak terima ditindak petugas operasi.

Video amatir tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram Info Makassar.

Melalui video tersebut, tampak salah seorang pemilik kendaraan motor roda dua tak terima ditegur anggota Satlantas Polres Karimun karena diduga telah melanggar aturan berlalu lintas.

Baca Juga: Nikmati Keuntungan Belanja Hari Ini, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Pelanggar tersebut menimpuk motornya sendiri menggunakan sebuah batu berukuran besar. Dalam video amatir tersebut, tampak pria bersangkutan berkalu-kali menimpuk motornya semdiri demgam batu.

Menurut informasi, peristiwa lucu tersebut berlangsung saat Operasi Zebra 2020 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Peristiwa lucu tersebut terjadi pada hari kedua Operasi Zebra, yakni hari Selasa, 27 Oktober 2020. Peristiwa yang cukup menggelitik itu terjadi di wilayah hukum Polres Karimun.

Baca Juga: Maulid dengan Situasi Pandemi, Menteri Agama Minta Perbanyak Selawat dan Patuhi Protokol Kesehatan

 

Melihat kelakuan lucu tersebut, warganet sampaikan komentarnya. Beberapa warganet sampaikan bahwa kelakuan tersebut menggelak tawa.

"Mntap anak muda," kata akun Instagram @nd.ichal

Baca Juga: Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Minta Izin untuk Lakukan Pemeriksaan

"Sudah gitu, menyesalnya sebulan," kata akun Instagram @zulldepp

"Triple kill : tilang + motor rusak + malu-maluin," kata akun Instagram @underwearandpants

"Gimana ya? Susah banget kah bayar uang tilang? Saya kira uang tilang gk sebanyak harga motor itu de, atau emang bapaknya punya banyak motor di rumah kali ya," ucap akun Instagarm @mustamin1601

Baca Juga: Dukung Serangan pada Anies Baswedan, Refly Harun Singgung Jokowi: Jangan Baperan

Untuk informasi, Operasi Zebra digelar Polisi Lalu Lintas selama dua pekan, yakni sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Baca Juga: Terancam Hukuman Pidana, Polda Metro Amankan 10 Admin Provokator Demo Tolak Omnibus Law

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x