Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ida Fauziyah Sebut Sebagai Keputusan Terbaik di Tengah Pandemi

- 28 Oktober 2020, 06:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

PR BEKASI - Pemerintah telah mengumumkan bahwa penetapan Upah Minimum pada tahun 2021 tidak terdapat kenaikan.

Pengumuman itu tertera pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Akan Diblokir, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Menurut Ida Fauziyah dalam kesempatan itu terkait ketetapan upah 2021 mengatakan langkah tidak menaikkan upah harus diambil sebagai keputusan terbaik di tengah situasi pandemi seperti sekarang.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin. 

Penerbitan surat edaran itu telah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam melalui berbagai pandangan, dialog atau diskusi oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Baca Juga: Pengadaan Vaksin Covid-19 Dinilai Terburu-buru, Jokowi: Semua Kejar-kejaran

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," tuturnya.

Menjadi pertimbangan Dapenas adalah kondisi perekonomian di tengah pandemi, diakui berdampak kepada kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak para pekerja/buruh dalam hal pengupahan.

Artinya surat itu juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh serta menjaga keberlangsungan usaha di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Indonesia Jadi Kelinci Percobaan, Fadli Zon Tolak Suntik Vaksin November Mendatang

"Disamping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah," kata Ida Fauziyay seperti diberitakan pada akun instagram Kemnaker.

Dikatakan lebih lanjut oleh Menaker bahwa pemerintah tidak asal dalam membuat ketetapan, melainkan telah membuat langkah-langkah terbaik yang telah dilakukan.

"Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Kembali Angkat Relawan Jokowi Jadi Komisaris, Joman: Masih Banyak Copet-copet BUMN

Surat edaran penetapan upah tersebut sebelumnya telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober lalu, dan akan ditujukan kepada para Gubernur agar dapat menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 yang tetap sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Selanjutnya ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 akan diumumkan resmi oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir 31 Oktober 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah