Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Facebook Business, syarat pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan ini sebagai berikut:
Baca Juga: PBB Serukan Seluruh Negara di Dunia untuk Saling Menghormati Semua Agama dan Kepercayaan
- Pelaku UMKM wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan.
- Telah menjalani usaha lebih dari 1 tahun
- Terdampak oleh Pandemi Covid-19
- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook
Baca Juga: Nama Gibran-Bobby Ikut Terseret Terkait Ucapan Megawati yang Sebut Jokowi Jangan Manjakan Milenial
Sedangkan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar bantuan UMKM Facebook ini sebagai berikut:
- Akta Pendirian entitas bisnis
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis