Kabar Gembira, Facebook Beri Bantuan Rp31 juta untuk UMKM, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 29 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi penerimaan bantuan UMKM dari Facebook.
Ilustrasi penerimaan bantuan UMKM dari Facebook. /Pixabay

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Facebook Business, syarat pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan ini sebagai berikut:

Baca Juga: PBB Serukan Seluruh Negara di Dunia untuk Saling Menghormati Semua Agama dan Kepercayaan

-  Pelaku UMKM wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan.

- Telah menjalani usaha lebih dari 1 tahun

- Terdampak oleh Pandemi Covid-19

- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Baca Juga: Nama Gibran-Bobby Ikut Terseret Terkait Ucapan Megawati yang Sebut Jokowi Jangan Manjakan Milenial

Sedangkan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar bantuan UMKM Facebook ini sebagai berikut:

- Akta Pendirian entitas bisnis

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah