Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp1.375.000.000.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov 'Injak' Foto Emmanuel Macron: Semoga Dia dan Pengikutnya Dapat Hidayah
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp1.2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp100 juta.
Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I dan memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Atas perbuatannya, Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***