18 Tersangka Telah Diamankan, KPK Selidiki Pengembangan Kasus Suap 'Ketok Palu' RAPBD Jambi

- 1 November 2020, 16:47 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Juru bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/KPK

PR BEKASI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017.

"Saat ini, benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu 1 November 2020.

Namun, kata dia, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

Baca Juga: Lontarkan Serangan ke Emmanuel Macron, Jerman Tuduh Erdogan dan Turki Dukung Aksi Terorisme di Eropa 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, ia juga mengatakan lembaganya belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," ucap Ali Fikri. 

Ia menyatakan, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

"Untuk itu, pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x