UU Cipta Kerja Permudah Pengusaha Bangun Usaha di Laut Lewat Perizinan Satu Pintu

- 1 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi pulau di Indonesia.
Ilustrasi pulau di Indonesia. /

Edhy Prabowo memaparkan, sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam.

Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data dari KKP, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp 470 miliar.

Baca Juga: Siklon Tropis Goni Dilaporkan Jauhi Indonesia, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya, di mana sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.

"Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia," ucapnya.

Dikutip dari situs resmi KKP diketahui luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 7.81 juta kilometer persegi. Dari total luas wilayah tersebut, 3.25 juta kilometer persegi adalah lautan dan 2.55 juta kilometer persegi adalah Zona Eksklusif.

Baca Juga: Sindir TikTokers Sombong, Hotman Paris: Gue Sering Makan di Pinggir Jalan, Tapi Naik Lamborghini

Hal ini membuat Indonesia memiliki potensi kelautan yang besar. Bahkan pada tahun 2019 dari sektor perikanan memperoleh nilai ekspor mencapai Rp 73.681.883.000.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x