UU Cipta Kerja Permudah Pengusaha Bangun Usaha di Laut Lewat Perizinan Satu Pintu

- 1 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi pulau di Indonesia.
Ilustrasi pulau di Indonesia. /

PR BEKASI - Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja bakal membuat perizinan berusaha di wilayah kelautan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu pintu.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," kata Rokhmin Dahuri, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 1 November 2020.

Menurut dia, UU Cipta Kerja juga selaras dengan pengelolaan ruang laut yang menjadi salah satu aspek sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Rocky Gerung Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Menuduh Istana Tak Mampu Tandingi LSM

Hal itu, ujar dia, dikarenakan fungsinya terkait sektor kelautan dan perikanan bukan hanya dalam rangka untuk mengelola lingkungan dan laut.

Namun, lanjutnya, juga terkait untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, semangat Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memudahkan investasi masuk, sebenarnya sudah berjalan di KKP.

Baca Juga: Bansos Tahun 2021 Tidak Masif, Menteri Sosial Juliari Batubara: Dikurangi Sedikit

"Semangat Omnibus Law sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019," kata Menteri Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x