Naikkan UMP Jakarta Tapi Hanya untuk Beberapa Perusahaan, Anies Baswedan: Kami Ingin Adil

- 2 November 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi demonstrasi menuntut kenaikan upah.
Ilustrasi demonstrasi menuntut kenaikan upah. /Antara

"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Ketiga sektor ini dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan tahun depan.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.

Bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan ini dianggap sudah memenuhi kriteria menaikkan UMP 2021. Namun kata Andri detail aturan yang mengatur hal ini masih digodok pihaknya. Peraturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Memang secara detail akan kita susun sopnya seperti apa, kriteria nya seperti apa ini kan masih jauh, masih dua bulan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x