Unduh UU Cipta Kerja versi 1.187 halaman (di sini)
Sebelumnya, kelompok buruh yang diwakili KSPI, KSPSI, dan Gekanas mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji gugatan materiil dan formil UU Cipta Kerja.
Namun hal tersebut urung terjadi karena ketika massa buruh mendatangi MK, UU Cipta Kerja belum diundangkan sehingga massa buruh hanya melakukan konsultasi.***