Geruduk Gedung Mahkamah Konstitusi, Buruh Desak Hakim Jaga Integritas Tangani Gugatan UU Cipta Kerja

- 2 November 2020, 20:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

PR BEKASI - Para buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) telah mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin, 2 November 2020 siang hari ini.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Mahkamah Kostitusi Republik indonesia, mkri.go.id pada Senin, 2 November 2020, hal tersebut dilakukan setelah buruh menggelar aksi menyuarakan aspirasi terkait omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal beserta rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono, Peneliti MK Pan M. Faiz serta pejabat dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman beserta pejabat bareskrim.

Baca Juga: Demonstrasi di Indonesia Tumpah Sebulan Terakhir, Pakar Prediksi Pemulihan Covid-19 Mundur 2 Bulan 

Diketahui, Said Iqbal menyampaikan maksud dan tujuan ke MK adalah untuk berkonsultasi perihal pengajuan permohonan pengujian undang-undang yang akan dilakukan pihaknya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengutarakan belum akan mengajukan gugatan karena norma yang akan diujikan belum memiliki nomor undang-undang.

Sehingga, kedatangannya ke MK tidak lain menyampaikan pernyataan sikap atas aksi besar yang telah dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, Said Iqbal mengungkapkan mengambil jalan melalui perjuangan hak konstitusional dengan menyerahkannya pada hakim konstitusi, yang diyakini sebagai benteng keadilan rakyat Indonesia.

Melalui pernyataan sikap ini, Said Iqbal berharap dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi para Hakim Konstitusi yang secara resminya nanti akan disatukan dalam bentuk gugatan uji materi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x