Baca Juga: Bicara Soal Peran Generasi, Puan Maharani: Keberlangsungan Indonesia Tergantung Kualitas Generasi Z
Bunyi dari pernyataan sikap yang disampaikan di antaranya yakni, meminta agar MK dapat bekerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yaitu keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa Indonesia.
Bahwa sebelum menduduki jabatannya, para hakim konstitusi telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan diawali perkataan suci “Demi Allah”.
Dengan demikian, diharapkan semua keputusan hakim konstitusi dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang tidak hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal, tetapi juga berlandaskan pada kebenaran sejati.
“Kami, rakyat Indonesia menaruh harapan yang tinggi dan besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, mengikat, dan menentukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian undang-undang,” kata Said Iqbal saat membacakan deklarasi sikap kaum buruh yang disampaikan di Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Baca Juga: Batal Nikah dengan Salshadilla Juwita, Lutfi Agizal: Gue Bersyukur, daripada Gue Gagal Setelahnya
Selain itu, dalam pernyataan sikap tersebut para buruh juga meminta MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengajuan undang-undang secara objektif.
Tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon perkara, melainkan para Hakim Konstitusi dapat pula mengambil secara aktif serta menggali kebenaran materiil undang-undang yang telah banyak disorot rakyat Indonesia dan dunia internasional.
Menanggapi pernyataan sikap buruh, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyambut baik upaya penyampaian aspirasi yang dipilih secara baik, damai, tertib, dan jauh dari kesan adanya kekerasan.
Dalam tugas kesejeknan, MK menerima setiap warga negara yang bertamu ke MK untuk menyampaikan aspirasi dengan baik.