SAH! Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Unduh Versi Lengkap di Link Berikut

- 3 November 2020, 00:37 WIB
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /YouTube/Setpres

PR BEKASI - Polemik pengesahan UU Cipta Kerja telah bergulir hampir satu bulan usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkannya pada Senin, 5 Oktober 2020.

Gelombang demonstrasi pun bergulir beberapa kali baik dari kalangan buruh, petani, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Meski beberapa kali demonstrasi tersebut berujung ricuh usai adanya oknum demonstran yang memancing kerusuhan di sejumlah wilayah.

Jokowi dan pemerintahannya pun menegaskan tidak akan mengikuti permintaan masyarakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru diserahkan DPR seminggu setelah pengesahan. Jokowi pun menyarankan bagi pihak yang tidak setuju untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar Tidak Naik, SPSI Bekasi Raya: Aspirasi Pekerja Tetap Kehendaki Naik 

Terbaru, Presiden Jokowi akhirnya resmi meneken UU Cipta Kerja yang bernomor 11 tahun 2020 yang baru saja disahkan pada Senin, 2 November 2020.

Pikiranrakyat-Bekasi.com pun mencoba melihat Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga diundangkan pada Senin, 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, UU ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang terdaftar pada Lembaran Negara dengan nomor 245.

Salinan tersebut dapat diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang hingga berita ini diturunkan telah ada 1.500 pengguna yang mengakses salinannya.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan Presiden Jokowi kembali berubah dalam segi jumlah halaman. Ketika diserahkan oleh DPR pada 14 Oktober 2020, halaman naskah UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Namun di UU ini terdapat 1.187 halaman.

Baca Juga: Jadi Perbincangan di Twitter, Berikut Harga Makanan PT KAI di Kereta Api yang Disebut 'Mahal' 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x