PR BEKASI - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jatim, Abdul Malik, Senin 2 November 2020.
Dalam Laporannya tersebut, Abdul Malik memberikan legal opini kepada Ditreskrimum Polda Jatim tentang video webinar bertajuk 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI' melalui aplikasi zoom.
Dalam video itu Tri Rismaharini mengatakan bahwa Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi adalah anaknya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Jadi Komisaris BUMN, Said Didu Sentil Erick Thohir: Badan Usaha Bukan Milik Nenek Lu
Hal itu pun menuai protes dari masyarakat lantaran Tri Rismaharini diniai melakukan sejumlah kebohongan publik dan pelanggaran.
Saat ditemui di Polda Jatim, Abdul Malik mengaku apa yang dilakukannya untuk menjaga kondusifitas di Surabaya. Dia tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali Surabaya.
"Kedatangan kami di Polda Jatim untuk menindaklanjuti, kami kan sudah membuat surat di Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat sama gubernur, sama DKPP," kata Malik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Baca Juga: Tetap Naikkan Upah Minimum 2021, Ganjar Pranowo Tolak Disebut karena Pilpres 2024
Malik yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD) KAI Provinsi Jawa Timur ini menilai pihaknya ingin memberikan satu legal opinion kepada Dir (penyidik) terkait keberpihakannya terhadap calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi.