Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Kabupaten Bekasi Bertambah 3 Orang, 2 Diantaranya Petugas Medis
“Bagi calon pahlawan yang ditolak bisa diusulkan lagi, tetapi harus memulai dari awal prosesnya mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota TP2GD harus ada rekomendasi gubernur ke Kemensos RI,” kata Bambang Sugeng.***