Kabar Gembira! PT KAI Bagikan 10.000 Voucher Gratis, Hanya Orang-orang Ini yang Bisa Menikmatinya

- 6 November 2020, 15:08 WIB
PT KAI (Persero) membagikan 10 ribu voucher KA secara gratis, dalam rangka hari pahlawan untuk Guru san Tenaga Kesehatan.
PT KAI (Persero) membagikan 10 ribu voucher KA secara gratis, dalam rangka hari pahlawan untuk Guru san Tenaga Kesehatan. /Instagram/@keretaapikita

Didiek juga mengatakan, guru adalah sosok utama di garda terdepan pendidikan nasional, mengingat pendidikan adalah wadah pondasi yang sangat penting pencetak generasi bangsa. Sedangkan para tenaga kesehatan merupakan para pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Mereka yang berada di garis terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran, dan tenaga, tetapi juga rela mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain," ujar Didiek dalam keterangan resminya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Isu Pencekalan Rizieq Shihab Oleh Pemerintah RI Semakin Nyaring, Politisi PDI-P: Buktikan!

Voucher bisa didapatkan di Customer Service pada 9 Stasiun, yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, dan Jember.  

Selain itu, pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan. Dalam rangka penerapan physical distancing, PT KAI juga akan memberlakukan kuota pengambilan voucher per hari. 

Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di Customer Service Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Baca Juga: Tokoh Asing Sebut Suasana Pilpres AS Mirip dengan Pilpres Indonesia 2019, Ini Alasannya

Voucher tiket KA Eksekutif dapat diambil mulai 7-29 November 2020 untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 8-30 November 2020. 

Adapun voucher tiket KA Ekonomi dapat diambil mulai 11-29 November 2020 untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan 12-30 November 2020. 

Syarat untuk mendapat voucher bagi guru adalah menyerahkan fotokopi identitas sebagai guru berupa Kartu/Surat Keterangan. Kemudian untuk tenaga kesehatan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah