PR BEKASI - Jarang diketahui, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kolrantas Polri) ternyata memiliki layanan perpanjangan SIM secara online, dengan layanan ini masyarakat tidak perlu antre.
Tentu layanan perpanjang sim secara online menjadi solusi masyarakat, apalagi di tengah pandemi covid-19 yang membatasi kerumunan masyarakat.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Korlantas Polri, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM dan cara melakukan pendaftraan secara online:
Baca Juga: Mengaku Tahu Rekam Jejak Cawalkot Eri Cahyadi, Risma: Dia Orangnya Inovatif, Bertanggung Jawab
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM
Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
SIM lama;
Baca Juga: PM Israel Telah Bersahabat dengan Biden Selama 40 Tahun, Bagaimana Nasib Palestina Sebenarnya?
Editor: Puji Fauziah