Tak Perlu Antre, Ternyata Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Daring Lewat HP, Begini Cara dan Syaratnya

- 9 November 2020, 12:01 WIB
Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

PR BEKASI - Jarang diketahui, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kolrantas Polri) ternyata memiliki layanan perpanjangan SIM secara online, dengan layanan ini masyarakat tidak perlu antre.

Tentu layanan perpanjang sim secara online menjadi solusi masyarakat, apalagi di tengah pandemi covid-19 yang membatasi kerumunan masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Korlantas Polri, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM dan cara melakukan pendaftraan secara online: 

Baca Juga: Mengaku Tahu Rekam Jejak Cawalkot Eri Cahyadi, Risma: Dia Orangnya Inovatif, Bertanggung Jawab

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM

Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;

Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x