Tak Perlu Antre, Ternyata Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Daring Lewat HP, Begini Cara dan Syaratnya

- 9 November 2020, 12:01 WIB
Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

Surat keterangan kesehatan mata.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca Juga: Mulai 2021, Jadi Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Rp2,5 juta Hanya dengan Beberapa Syarat

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke: 

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Menawarkan Diri Mundur dari Gubernur DKI Jakarta

Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan

Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah