Habib Rizieq Dikabarkan Akan Ditangkap Setibanya di Indonesia, Begini Penjelasan Pengamat Hukum UI

- 10 November 2020, 10:58 WIB
mam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air /Galamedia
mam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air /Galamedia /Zona Priangan

Diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 10 November 2020, sehubungan dengan hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul buka suara terkait banyak pihak yang mempertanyakan kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab.

Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3.5 tahun di Arab Saudi.

Baca Juga: Isu Video Syur Dituding Alihkan Kabar Habib Rizieq Pulang, Pengamat: Ada Oknum di Balik Semua Ini
 
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.
 
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.


Baca Juga: Ferdinand Hutahean Sindir Rizieq Shihab: Adakah yang Merasa Pahlawan Setelah Bandara Lumpuh?

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.
 
Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x