Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi

- 11 November 2020, 16:26 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," ujarnya.

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat seorang diri melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diteror Hal Mistis Lagi, Brisia Jodie Disarankan Tabur Pandan di Area Belakang Rumah

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Saat melapor kala itu, Henry meminta Mabes Polri dan Polda Metro untuk segera menangkap Rizieq, sebab saat itu juga banyak sekali laporan tentang Rizieq masuk ke polisi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah