Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat tersangkut dalam dua kasus hukum, tetapi sudah ada surat penghentian penyelidikan dan penuntutan dari pihak kepolisian (SP3).
Rizieq mengaku telah menceritakan itu semua kepada Pemerintah Arab Saudi. Termasuk, dirinya yang telah menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada tahun 2017 lalu, Polda Metro Jaya sempat mengajukan red notice untuk Ketua FPI tersebut. Saat itu Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.
Sempat dikabarkan juga jika pengajuan red notice tersebut ditolak oleh pihak Interpol.
Baca Juga: Anggota TNI yang 'Teriak' Habib Rizieq Akan Diberi Sanksi, Fadli: Jangan Diperlakukan Bak Kriminal
Sebagaimana diberitakan pada Portalsurabaya.com dalam artikel yang berjudul "Bikin Polisi Terkejut, Nama Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol", Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penerbitan blue notice jika pengajuan sebelumnya tidak dikabulkan.
"Kita tunggu, enggak ada masalah. Kalau nanti pun tidak kategori masuk red notice, kita ajukan lain seperti blue notice," ucap Iriawan di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jakarta, 6 Juni 2017.***(Rere Radilla/Portalsurabaya.pikiran-rakyat.com)