Habib Rizieq Diisukan Masuk Daftar Red Notice di Arab Saudi, Polisi Kaget karena Baru Tahu

- 12 November 2020, 12:30 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR BEKASI - Kabar Habib Rizieq Shihab masuk dalam daftar buronan atau red notice ketika tiba di Arab Saudi layaknya Djoko Tjandra santer diberitakan setelah dianggap melarikan diri dari Tanah Air.

Namun ternyata pihak kepolisian tidak mengatahui perihal masuknya nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke dalam red notice database Interpol.

"Saya malah baru dengar dari kalian (mengenai Rizieq masuk red notice)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada Tim Portalsurabaya.com yang dikutip oleh Pikirankayat-Bekasi.com di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Jakarta Amburadul, F-PDIP DRPD DKI: Masih Banyak Warga Jakarta Posisinya Tinggial di Bawah Sungai 

Red notice sendiri adalah notifikasi Interpol guna mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyebut dirinya diisukan menjadi buronan setelah mendengar penjelasan dari Pemerintah Arab Saudi yang sempat memeriksa dirinya.

Pemeriksaan dilakukan karena Dewan Keamanan Arab Saudi telah menerima laporan bahwa Habib Rizieq merupakan seorang buronan yang melarikan diri.

"Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," kata Habib Rizieq dalam unggahan video YouTube pada akun Front TV, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Dinilai Merugikan Kesehatan, Baleg Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol 

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat tersangkut dalam dua kasus hukum, tetapi sudah ada surat penghentian penyelidikan dan penuntutan dari pihak kepolisian (SP3).

Rizieq mengaku telah menceritakan itu semua kepada Pemerintah Arab Saudi. Termasuk, dirinya yang telah menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada tahun 2017 lalu, Polda Metro Jaya sempat mengajukan red notice untuk Ketua FPI tersebut. Saat itu Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.

Sempat dikabarkan juga jika pengajuan red notice tersebut ditolak oleh pihak Interpol.

Baca Juga: Anggota TNI yang 'Teriak' Habib Rizieq Akan Diberi Sanksi, Fadli: Jangan Diperlakukan Bak Kriminal 

Sebagaimana diberitakan pada Portalsurabaya.com dalam artikel yang berjudul "Bikin Polisi Terkejut, Nama Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol", Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penerbitan blue notice jika pengajuan sebelumnya tidak dikabulkan.

"Kita tunggu, enggak ada masalah. Kalau nanti pun tidak kategori masuk red notice, kita ajukan lain seperti blue notice," ucap Iriawan di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jakarta, 6 Juni 2017.***(Rere Radilla/Portalsurabaya.pikiran-rakyat.com)

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x