Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Bahkan dalam Pasal 21 angka (2) disebutkan, apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.
Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.
Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyebut, orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Diduga Akibat Transaksi Impor, Tiongkok Hadapi Penambahan Kasus Covid-19
Selanjutnya, Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.***