Siap-siap! RUU Minuman Beralkohol: Peminum Miras Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- 13 November 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

PR BEKASI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas kembali Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baleg DPR RI memulai langkah pertama pembahasan RUU Minol dengan mendengar penjelasan dari pengusul. Pengusul RUU Minol berasal dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Adapun RUU Minol ini mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Rencananya Akan Digelar di Monas, Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Bijak

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi kutipan draf beleid RUU Minol dari situs resmi DPR RI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 13 November 2020.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda uang bagi peminum, bisa bertambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam dan membahayakan keamanan orang lain.

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Kader PDI-P Akhirnya Akui Pemeran Video Asusila

Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Bahkan dalam Pasal 21 angka (2) disebutkan, apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka hukuman pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyebut, orang yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara maksimal penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Diduga Akibat Transaksi Impor, Tiongkok Hadapi Penambahan Kasus Covid-19

Selanjutnya, Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x