HRS Dinilai Langgar Prokes Covid-19, Sufmi Dasco: Tak Perlu Bicarakan Lagi, Orangnya Sudah di Rumah

- 13 November 2020, 20:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. /Kresno/DPR/Kresno

Sehingga menurutnya, saat ini yang perlu dibicarakan adalah bagaimana cara Habib Rizieq dan keluarga menjaga kesehatannya dengan penerapan protokol Covid-19.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan oleh otoritas kesehatan yang terkait.

"Biasa kalau kayak begitu, ada kepulangan dari luar (negeri), ya mungkin otoritas kesehatan bisa melakukan pemantauan. Itu saja saya pikir," kata Sufmi Dasco.

Sufmi Dasco juga mengimbau pers untuk tidak menanyakan masalah kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq kepada DPR RI, karena yang berkapasitas menjawab itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Terjual Habis di Amerika Serikat dan Jepang, Sony Kehabisan Stok PS5 di Pasaran

"Masalah kasus hukum, sebaiknya tidak ditanyakan ke DPR. Karena yang lebih mengerti soal itu adalah pihak kepolisian," ujar Sufmi Dasco.
​​​​​​​
Meski demikian, dirinya mendengar, ada sejumlah kasus hukum Habib Rizieq yang sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri.

Namun, dirinya tidak akan mengomentari hal lain di luar masalah itu.

"Ya, kita dengar ada beberapa kasus sudah SP3. Tetapi yang lain-lain, jangan tanya ke DPR," ujar Sufmi Dasco.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah