Layanan ini mampu mempercepat layanan penerbitan visum dari 30 hari menjadi 2 hari sehingga memberikan kepastian bagi korban untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
Inovasi “Bunga Tanjung” juga berkontribusi terhadap target Global SDGs nomor 5.2 yaitu menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di ranah publik dan privat, termasuk perdagangan manusia dan seksual serta jenis eksploitasi lainnya.
Akan tetapi, layanan ini memiliki fokus yang lebih spesifik yaitu terhadap para korban sehingga dapat terselamatkan fisik, psikis, dan hak-hak sipilnya yang direpresentasikan dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum sampai mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Baca Juga: BMKG: Bila Warga Tak Siap Hadapi Tsunami, Teknologi Canggih Sekalipun Tidak Akan Berguna
Hal ini merupakan komitmen Indonesia melalui target SDG nasional yaitu peningkatan kapasitas lembaga yang memberikan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tingkat nasional dan lokal dengan target prevalensi korban kasus kekerasan terhadap perempuan menerima layanan komprehensif hingga 70% pada tahun 2019.
Inovasi Bunga Tanjung saat ini telah memberikan layanan komprehensif 100% pada korban yang datang.
Dari hanya 3 kasus yang dilayani pada tahun 2018, Bunga Tanjung tahun lalu mampu menangani 60 kasus dan sampai bulan September tahun 2020 telah melayani 85 kasus.
Isu kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia juga cenderung menimbulkan persepsi perempuan dan anak sebagai kelompok marginal dalam masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kontroversi Nikita Mirzani, Guru Besar: Apa yang Salah dengan Tukang Obat?
Tetapi dengan adanya inovasi Bunga Tanjung dapat mengatasi isu ketidaksetaraan gender ini yang di satu sisi bukan saja perempuan sebagai korban kekerasan mendapatkan pelayanan yang komprehensif, melainkan inovasi ini juga sekaligus mengangkat martabat dan mengembalikan kepercayaan diri korban.