PR BEKASI – Mulai 2021 mendatang, penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) akan dihentikan oleh pemerintah
Hal ini dikarenakan pemerintah sedang melakukan upaya untuk mendorong konsumen Pertamina agar menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah.
Baca Juga: Jokowi Diduga Lakukan Intervensi, Hakim MK Diminta Kembalikan Penghargaan Bintang Mahaputera
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, kepastian tersebut didapat berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.
"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat, 12 November 2020.
Selain itu, Kementerian LHK pada 7 April 2017 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.
Baca Juga: Dukung Nikita Mirzani, Warganet Buka Kembali Jejak Digital Maheer yang Hina Habib Luthfi Bin Yahya
Sayangnya, di tengah upaya itu, data penjualan bensin masih menunjukkan bahwa BBM jenis Premium masih diminati oleh masyarakat Indonesia.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI