Dituduh Greenpeace Bakar Hutan Papua Seluas Kota Seoul, Korindo Group Beri Bantahan

- 14 November 2020, 18:12 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan.
Ilustrasi kebakaran hutan. /pixabay/272447

PR BEKASI - Greenpeace International dan Forensic Architecture melakukan investigasi bersama yang mengungkap adanya tindakan pembakaran lahan untuk kepentingan ekspansi perkebunan di Provinsi Papua.

Pembakaran lahan itu disebut dilakukan oleh Korindo Group, perusahaan perkebunan milik konglomerat Indonesia-Korea.

Korindo Group yang memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua, diketahui telah menghancurkan sekitar 57.000 hektare hutan di provinsi tersebut sejak 2001, sebuah wilayah yang hampir Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Namun, hasil investigasi tersebut dibantah oleh Korindo Group.

Baca Juga: Benarkah Orang yang Dibela Mati-matian Hingga Mencaci Tidak Temani di Kuburan? Ini Penjelasannya

Manager Public Relation Korindo Group Yulian Mohammad Riza mengatakan, pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektare.

Tanah tersebut berada di areal lengan bisnis kelapa sawit Korindo, PT Tunas Sawa Erma, sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan yang kini beredar.

"Namun, pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," kata Yulian Mohammad Riza di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 14 November 2020. 

Baca Juga: Pemerintah Klaim Bantu Pulang ke Tanah Air, Habib Rizieq: Bohong!

Riza menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga pernah dihantam tuduhan pembakaran hutan pada periode 2011-2016.

Namun, setelah diinvestigasi oleh Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu, disimpulkan bahwa tuduhan Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.

"Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar," tutur Riza.

Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017.

Baca Juga: Awalnya Pasukan Polisi Istimewa, Simak Sejarah Singkat Brimob pada Ulang Tahun ke-75

Surat tersebut menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Sementara itu, dalam keterangan resminya, KLHK menegaskan bahwa video pembakaran hutan yang ditautkan pada pemberitaan yang kini beredar merupakan video yang berasal dari tahun 2013.

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x