Kepala Cabang Maybank Ditetapkan Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Atlet e-Sport

- 14 November 2020, 19:53 WIB
Potret Wanda: Atlet E-sport, Wanda Lunardi dalam kasus raibnya uang di Maybank senilai Rp22 miliar.
Potret Wanda: Atlet E-sport, Wanda Lunardi dalam kasus raibnya uang di Maybank senilai Rp22 miliar. /Instagram @evos.earl

PR BEKASI – Seorang atlet e-Sport sekaligus nasabah Maybank Indonesia Winda D Lunardi alias Winda Earl dilaporkan telah kehilangan uang sebesar Rp22 miliar dari rekeningnya.

Diketahui bahwa uang tersebut berupa saldo yang ada di rekeningnya di Maybank.

Atas kasus tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka pembobolan, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Selain forex, investasi lain yang dilakukan tersangka yaitu investasi dalam produk asuransi di Prudential atas nama Winda.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kedekatannya dengan Dinda Hauw, Rizky Billar: Kalau Jalan Pernah, Nembak Enggak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus milik atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir, Maybank,” kata Helmy, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 14 November 2020.

Awalnya, Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Herman Lunardi yakni ayah dari Winda Earl.

Laporannya tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim 8 Mei 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x