Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Malam Ini, Polisi Rekayasakan Suasana Petamburan
Selain itu, Helmy mengatakan bahwa saat ini kasus sudah masuk dalam proses penyidikan untuk menelusuri kembali aset milik Winda tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses treasing aset menelusuri aliran dana yang digunakan kan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan,” katanya.
“Pemeriksaan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya, menambahkan.
Kasus raibnya dana Rp 22 miliar atlet esport Winda Winardi di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) nampaknya masih akan panjang penyelesaiannya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News