Anies Baswedan Bantah Lalai Tegakkan Prokes, Ruhut Sitompul: Kapan Anies Merasa Bersalah?

- 17 November 2020, 19:20 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /Wahyu Putro A/

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq terkait kerumunan di kala PSBB dan protokol kesehatan Covid-19.

Anies menyebut, pihaknya telah mengirimi surat peringatan melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Anies menampik, dirinya telah lalai dalam penegakkan protokol kesehatan Covid-19 mengingat pelanggar prokes adalah FPI dan Habib Rizieq.

Baca Juga: Demam Tanaman Hias Mahal Menjamur, Sejumlah Tanaman Hias di Kota Bekasi Digondol Maling

Klaim Anies tersebut mendapat sorotan dari politisi Fraksi PDI-Perjuangan, Ruhut Sitompul. Pengacara kondang tersebut menilai, Anies selalu merasa tidak bersalah dalam menyikapi masalah yang menimpa dirinya.

"Kapan Anies merasa bersalah? jawabnya tdk mungkin terjadi dari janji RUmah 0% Rumah Lapis Banjir dll kerjanya ngeles dlm semua kesalahan dgn merangkai kata2 mencari pembenaran," kata Ruhut Sitompul dalam aku Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 17 November 2020.

Ruhut menambahkan, dirinya akan mendukung penuh penyidikan yang dilakukan Polri terkait kasus keterlibatan dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Dapat Diandalkan, Ini Cara Beli Pulsa Online di Situs dan Aplikasi Cermati serta Ragam Keuntungannya

"Kita dukung tugas Polri sebagai Kamtibnas," tutur Ruhut Sitompul.

Adapun berita pengiriman surat peringatan dibenarkan oleh Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy.

Ia mengungkap, hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolda Jatim Minta Tokoh Lintas Agama Jaga Kedamaian

Selain mengirim surat, Sulhy menambahkan bahwa Anies juga menyampaikan secara langsung terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada Habib Rizieq di Petamburan pada 10 November 2020 lalu.

"Jadi, selain berkirim surat resmi, pada saat Pak Anies berkunjung menemui HRS di kediamannya secara lisan juga menyampaikan agar menerapkan protokol kesehatan," ujar Ahmad Sulhy.

Anies Baswedan mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Ungkap Biang Keladi Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Gelar Perkara

Sulhy juga membenarkan perkataan Anies Baswedan yang mengklaim pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.

"Penegakan terpaksa dilakukan setelahnya karena dinilai perhelatan pernikahan putri HRS tersebut melanggar aturan PSBB Jakarta, dibuktikan oleh Surat Pemberian Sanksi dari Satpol PP di bawah koordinasi Gubernur Anies tentunya dan pihak HRS telah membayar dendan sebagai sanksi pelanggaran PSBB sebesar Rp50 juta," ujar Ahmad Sulhy.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap jatuhkan sanksi tegas kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Puji Sikap Quraish Shihab, Ferdinand Hutahean: Mba Nana, Salam Hormat untuk Ayahanda

Namun sanksi tersebut akan dijatuhkan jika nantinya dalam penyelidikan kepolisian Anies Baswedan terbukti bersalah.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah