Anies Baswedan Terancam UU Karantina Kesehatan, Refly Harun: Bukankah yang Tidak Patuh Habib Rizieq?

- 18 November 2020, 11:39 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit. /YouTube/ Refly Harun

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di dua acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Pasalnya, Anies Baswedan berserta beberapa pihak lainnya diduga telah melanggar protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq.

Baca Juga: Unduh Berkas info.gtk.kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim Beri Bantuan Rp1.8 Juta untuk Tenaga Honorer

Anies Baswedan dan beberapa pihak lainnya yang juga bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa pasal yang digunakan tersebut bisa debatable.

Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih

"Jadi pasal ini bisa debatable, karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal, kedarutan kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan. Jadi pemerintah yang menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat bukan karena kejadian pernikahan putri Habib Rizieq," kata Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 18 November 2020.

Refly Harun lalu menilai, mungkin Anies Baswedan dijerat pasal itu karena tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Meski demikian, Refly Harun masih mempertanyakan kenapa Anies Baswedan yang disalahkan.

"Mungkin porsi Anies Baswedan adalah tidak mematuhi. Tapi kok Anies Baswedan yang tidak mematuhi, bukankah yang tidak mematuhi adalah Habib Rizieq?," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih

Menurutnya, jika Anies Baswedan yang disalahkan, seharusnya bukan karena tidak mematuhi pasal tersebut, tapi karena tidak menjalankan kewenangannya.

"Kalau dianggap tidak menjalankan kewenangannya, perspektifnya mungkin menurut saya bukan pidana. Perspektifnya itu politik dan administrasi negara," kata Refly Harun.

Refly Harun menjelaskan, dari sisi perspektif politik, DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah itu hak bertanya, hak intervelasi, hak angket, bahkan sampai proses pemberhentian, yang segala prosesnya tentu harus sampai ke Mahkamah Agung.

Dirinya pun mengaku tidak bisa menilai apakah keputusan itu berlebihan atau atau tidak. Karena memang itu hak DPRD DKI Jakarta, yang terkadang keputusannya bukan berdasarkan benar atau salah, tapi dukungan mayoritas dan minoritas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Prancis Tembus 2 Juta, Pejabat Kemenkes Klaim Berhasil Kendalikan Pandemi

"Tapi saran saya, harusnya hanya pelanggaran- pelanggaran berat seperti tindak pidana saja, yang harusnya bisa menyebabkan seorang kepala daerah atau kepala negara yang dipilih secara demokratis dijatuhkan. Tapi itu hanya perspektif saya," kata Refly Harun.

Sementara dari sisi administrasi, Refly Harun menuturkan, bisa jadi Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh pemerintahan Jokowi karena pemerintah punya kewenangan untuk meminta setidaknya klarifikasi dari seorang gubernur.

Meski pemerintah nasional itu bukan atasan dari gubernur dan bukan atasan bupati/wali kota dan sanksi yang diterapkan pun harus sanksi administrasi juga.

"Adapun sanksi yang diterapkan, tentu sanksi administrasi juga, bukan sampai sanksi pemberhentian," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Demi Yakinkan Masyarakat, Mantan Menteri Perikanan Makan Ikan Mentah Saat Konferensi Pers

Dirinya pun mencontohkan beberapa sanksi administrasi, seperti misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dana dekonsetrasi, termasuk misalnya jika ada dana khusus Covid-19.

"Jadi menurut saya, sedikit berlebihan kalau menyasar Gubernur Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan melakukan tindak pidana," ujar Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x