Masuk Lewat info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Rp1.8 Juta untuk Tenaga Honorer!

- 18 November 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi dari Kemendikbud.
Ilustrasi bantuan subsidi dari Kemendikbud. /Pikiran rakyat/

PR BEKASI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

BSU diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih

Sebagai salah satu persyaratan guna dapat diberikan kepada bank penyalur. Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus dibawa, di antaranya sebagai berikut: 

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari situs GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari situs GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x