PR BEKASI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
BSU diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih
Sebagai salah satu persyaratan guna dapat diberikan kepada bank penyalur. Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus dibawa, di antaranya sebagai berikut:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari situs GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari situs GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: setkab