PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Selasa kemarin, 17 November 2020.
Anies Baswedan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 19.20 WIB. Dirinya mengaku diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 33 pertanyaan.
Dalam panggilan tersebut, Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran terkait kasus kerumunan pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: 4 Daerah Ini Akan Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir Bekasi, Berikut Jadwal dan Lokasinya Hari Ini
“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” sambungnya.
Kendati demikian, Anies Baswedan tidak menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyebut menyerahkan pemeriksaan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
“Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” ujarnya.
Panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Anies Baswedan guna mengklarifikasi dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.