Dicecar 33 Pertanyaan dalam Selama 9 Jam, Anies Baswedan Beberkan Pertanyaan Polda Metro Jaya

- 18 November 2020, 07:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Perhelatan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Kini Diselidiki Polda Metro Jaya, Dicari Dugaan Unsur Pidana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Perhelatan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Kini Diselidiki Polda Metro Jaya, Dicari Dugaan Unsur Pidana. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Bersiap, Menkes Terawan Agus Putranto Sebut Vaksinasi Covid-19 Sasar 107 Juta Penduduk 

Anies Baswedan datang dengan mengenakan baju dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia tiba sekitar pukul 09.43 WIB. Anies mengatakan dirinya akan klarifikasi terkait undangan yang terhadap dirinya.

“Saya menerima undangan klarfikasi tertanggal 15 November 2020, yang saya terima kemarin 16 November 2020, Kemudian sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB,” kata Anies Baswedan.

Sebagai warga negara yang baik, menurutnya, ia hadir untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: UEFA Nations League: Spanyol Hancurkan Jerman 6-0, Torres Jadi Aktor Kemenangan 

Untuk informasi, tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan juga akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut, termasuk Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, di Jakarta Selatan

“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI,” sambung Argo Yuwono.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah