Anies Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Fadli Zon: Ngawur, Baca yang Betul

- 18 November 2020, 11:48 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon

PR BEKASI – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi terkait landasan hukum yang dipakai Polda Metro Jaya untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Anies Baswedan beserta pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam UU Karantina Kesehatan, Refly Harun: Bukankah yang Tidak Patuh Habib Rizieq?

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Adapun bunyi dari Pasal 93 itu sebagai berikut:

Baca Juga: Percepat Proses Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Dorong Anggota TNI Jadi Relawan Penyuntik Vaksin

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Fadli Zon menyebutkan Polisi telah salah dalam menginterprestasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Bahkan Fadli Zon meminta polisi untuk membaca secara betul isi dari pasal tersebut. 

Baca Juga: Unduh Berkas info.gtk.kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim Beri Bantuan Rp1.8 Juta untuk Tenaga Honorer

“Ngawur saja menginterprestasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @fadlizon pada Rabu, 18 November 2020.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva memliki pandangan lain terkait landasan hukum yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk memeriksa Anies Baswedan dan pihak lainnya.

Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk ke karantinaan kesehatan sehingga pelanggaran PSSB dapat dikenai Pasal 93.  

Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih

“Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93,” kata Hamdan Zoelva lewat Twitternya @hamdanzoelva pada Selasa, 18 November 2020.

Lebih lanjut, Hamdan Zoelva menuturkan bahwa harus ada pembuktian yang menimbulkan keadaaan kedararutan masyarakat.

“Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat,” ujar Hamdan Zoelva.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x