"Jadi ada proses politiknya di DPRD dan proses hukumnya di MA, setelah itu barulah bisa diberikan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang, yaitu presiden untuk Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Wali Kota," kata Refly Harun.***
"Jadi ada proses politiknya di DPRD dan proses hukumnya di MA, setelah itu barulah bisa diberikan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang, yaitu presiden untuk Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Wali Kota," kata Refly Harun.***
Editor: M Bayu Pratama