Tito Karnavian Ancam Pencopotan Gubernur, Refly Harun: Anies Bisa Kena, Jika Caranya Seperti Ini

- 20 November 2020, 09:47 WIB
Refly Harun (kanan) menilai Anies Baswedan (kiri) bisa saja dicopot dengan syarat-syarat tertentu.
Refly Harun (kanan) menilai Anies Baswedan (kiri) bisa saja dicopot dengan syarat-syarat tertentu. /Foto: Hafidz Mubarak A/Kolase dari ANTARA FOTO dan YouTube Refly Harun

"Jadi kalau dia pejabat yang dipilih secara langsung termasuk juga anggota DPRD, proses pemberhentiannya tentu diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang sedapat mungkin biasanya rigid pemberhentiannya, jadi tidak mudah dia diberhentikan sebagaimana pejabat administrasi atau pejabat politik yang tidak dipilih," ucapnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTubenya, Jumat, 20 November 2020, Refly Harun menilai Anies Baswedan bisa saja dicopot dari Gubernur DKI Jakarta, namun ada beberapa sebab yang harus dipenuhi.

"Jadi seorang Gubernur itu dia bisa diberhentikan dengan beberapa sebab, ya sebagaimana yang dicantumkan dalam instruksi menteri ini yang tidak lain sebenarnya mengutip UU nomor 3 tahun 2014," ucapnya.

Baca Juga: Penuhi Undangan Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Ajak 'Teman' Luruskan Polemik Acara Habib Rizieq

Refly Harun pun membeberkan beberapa penyebabnya, namun proses pemberhentian itu ternyata hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan dari MK.

"Misalnya, dia bisa diberhentikan kalau dia misalnya bolos enam bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya atau dia tidak melaksanakan kewajibannya, atau dia melanggar larangan, atau dia melakukan pelanggaran hukum," tuturnya.

"Kemudian setelah ada proses misalnya penggunaan hak angket, tapi satu hal yang jelas, proses pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan MK, jadi ada due process of law (proses hukum)," sambung Refly.

Namun jika bicara soal pendapat pribadi, Refly lebih memilih pada dinamika politik lokal ketimbang menggunakan tangan pemerintah pusat yang memang diperbolehkan menurut UU nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga: Akun Twitter FPI 'Di-suspend', Sempat Beri Kabar Terkini Kondisi Habib Rizieq

"Jadi DPRD sebaiknya menggunakan fungsi-fungsinya, menggunakan hak-haknya, fungsi pengawasan dan hak-haknya untuk bertanya melakukan, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, yang kemudian bisa diproses ke MA untuk dimintakan pemberhentiannya dari sudut pandang hukum," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x