Pertama, kepala daerah secara konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
Langkah itu berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan yang dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Baca Juga: Viral Video Kafe di Jatim Ramai Tanpa Prokes, Netizen: Kapoldanya Malah Naik Jadi Kapolda Metro Jaya
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Baca Juga: Sindir Hasil Vonis Jerinx, Sosiolog: Kalau Marah Jangan Pakai Istilah 'Kacung', Lebih Aman 'Lonte'