Bongkar Dasar Hukum Pemanggilan oleh Polda, Refly Harun: Seorang Anies pun Tidak Boleh Menghindar

- 19 November 2020, 08:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun:*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun:* /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 17 November 2020 untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PSBB pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Diketahui, Habib Rizieq dan FPI menggelar serangkaian acara yang memantik kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya sekaligus maulid Nabi saw pada 14 November 2020 lalu.

Akan tetapi, sejumlah politisi dan pengamat hukum menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya janggal sebab disangkutkan atas dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Soroti Perlakuan Berbeda Antara Habib Rizieq dan Gibran-Bobby, DPP FPI: Apa Kapolda di Sana Dicopot?

Anies Baswesan bahkan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan tindak pidana. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Isu pemanggilan Anies Baswedan tersebut juga mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Refly Harun menilai, polisi daerah seharusnya tidak punya wewenang untuk memanggil Gubernur sebab kedudukannya yang setara dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sebagai informasi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terdiri dari kepala daerah, kepala DPRD, kepala kejaksaan ketua pengadilan, dan kapolda yang kedudukannya setara.

Atas dasar tersebut, Refly Harun mengungkap, kedatangan Anies tersebut didasari kerendahan hati seorang Gubernur.

Baca Juga: Viral Video Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq Malam Hari, FPI: Ada Upaya Adu Domba Kami dengan TNI

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x