Refly Harun kembali menegaskan bahwa kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.
Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.
"Dan soal pelaksanaan tugas tersebut harusnya bukan urusan penegak hukum untuk menilainya. Penilaian itu bisa dilakukan secara politis oleh DPRD DKI," ujar Refly Harun.
Sementara itu, dari sisi administrasi, Refly Harun menambahkan, Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut oleh pemerintah nasional bukan oleh Polda.
Baca Juga: Milad ke-108, Jokowi Beri Testimoni Keunggulan Muhammadiyah di Bidang Kesehatan dan Pendidikan
"Seorang Gubernur bukan bawahan Mendagri, tapi ada hak dan kewajiban masing-masing jabatan ini sehingga mereka harus saling menghormati sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan," kata Refly Harun.***