Bongkar Dasar Hukum Pemanggilan oleh Polda, Refly Harun: Seorang Anies pun Tidak Boleh Menghindar

- 19 November 2020, 08:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun:*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun:* /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 17 November 2020 untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PSBB pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Diketahui, Habib Rizieq dan FPI menggelar serangkaian acara yang memantik kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya sekaligus maulid Nabi saw pada 14 November 2020 lalu.

Akan tetapi, sejumlah politisi dan pengamat hukum menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya janggal sebab disangkutkan atas dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Soroti Perlakuan Berbeda Antara Habib Rizieq dan Gibran-Bobby, DPP FPI: Apa Kapolda di Sana Dicopot?

Anies Baswesan bahkan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan tindak pidana. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Isu pemanggilan Anies Baswedan tersebut juga mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Refly Harun menilai, polisi daerah seharusnya tidak punya wewenang untuk memanggil Gubernur sebab kedudukannya yang setara dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sebagai informasi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terdiri dari kepala daerah, kepala DPRD, kepala kejaksaan ketua pengadilan, dan kapolda yang kedudukannya setara.

Atas dasar tersebut, Refly Harun mengungkap, kedatangan Anies tersebut didasari kerendahan hati seorang Gubernur.

Baca Juga: Viral Video Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq Malam Hari, FPI: Ada Upaya Adu Domba Kami dengan TNI

"Seorang Anies Baswedan mau berendah hati ke Polda Metro Jaya yang sebenarnya dalam struktur pemerintahan lokal termasuk bagian dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Di mana sesama bis kota tidak boleh saling mendahului," ujar Refly Harun.

Refly Harun menambahkan, dalam asas equality before the law, seorang Gubernur sekalipun tidak boleh mangkir dalam pemanggilan tersebut.

"Tapi berlaku yang namanya asas equality before law (setiap orang bersamaan di hadapan hukum). Jadi, seorang Anies Baswedan pun tidak boleh menghindar dari panggilan tersebut," kata Refly Harun dalam kanal YouTubenya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 19 November 2020.

Dalam menyoroti pokok permasalah tersebut, Refly Harun mengulas kembali pemanggilan Anies oleh Polda tersebut dalam kerangka apa.

Baca Juga: Berawal dari Keinginan Lindungi sang Ibu, Gadis Pekanbaru Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Dunia

Ia menilai, dugaan tindak pidana pada Anies itu salah sasaran sebab harusnya yang pertama dimintai klarifikasi adalah Habib Rizieq mengingat kerumunan tersebut adalah massa Habib Rizieq.

"Justru memang panggilan tersebut patut  dipertanyakan, dalam kerangka apa? Kalau misalnya dalam kerangka dugaan tindak pidana, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh siapa. Kalau dugaannya adalah kumpulan Habib Rizieq di kediamannya, yang harus diklarifikasi pertama Habib Rizieq, bukan Gubernur DKI," ucap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly Harun menyatakan pemanggilan Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana karena pelaku utamanya belum diklarifikasi cukup janggal.

"Tapi kalau langsung diklarifikasi dugaan tindak pidana, sementara yang diduga pelaku utamanya belum diklarifikasi padahal ada orangnya di tempat, rasanya memang sedikit aneh juga," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Milad ke-108, Jokowi Beri Testimoni Keunggulan Muhammadiyah di Bidang Kesehatan dan Pendidikan

Refly Harun kembali menegaskan bahwa kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.

Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.

"Dan soal pelaksanaan tugas tersebut harusnya bukan urusan penegak hukum untuk menilainya. Penilaian itu bisa dilakukan secara politis oleh DPRD DKI," ujar Refly Harun.

Sementara itu, dari sisi administrasi, Refly Harun menambahkan, Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut oleh pemerintah nasional bukan oleh Polda.

Baca Juga: Milad ke-108, Jokowi Beri Testimoni Keunggulan Muhammadiyah di Bidang Kesehatan dan Pendidikan

"Seorang Gubernur bukan bawahan Mendagri, tapi ada hak dan kewajiban masing-masing jabatan ini sehingga mereka harus saling menghormati sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan," kata Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x