Apakah Tanda Tangan Elektronik Punya Kekuatan Hukum yang Sama? Begini Penjelasan Kominfo

- 20 November 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi tanda tangan dokumen.
Ilustrasi tanda tangan dokumen. /PEXELS

Baca Juga: Soroti Kehadiran Habib Rizieq, Ridwan Saidi: Tampilan Pemerintah Saat Ini Terlihat Penuh Ketegangan 

Untuk dapat menerbitkan tanda tangan elektronik, PSrE diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ketat dan juga akan diaudit oleh pemerintah melalui Kominfo.

PSrE nantinya akan menerbitkan sertifikasi elektronik yang berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari pemilik tanda tangan atau pemilik identitas.

Dengan begitu, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen elektronik akan berafiliasi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE.

Penerbitan melalui PSrE ini sangat penting karena tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi adalah yang tidak menggunakan jasa PSrE.

Baca Juga: Viral Video Lama Aa Gym Sedang 'Tampar' Para Pejabat di ILC, Mahfud MD Malah Asyik Main HP 

Hal itu tercantum pada Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, juga didalamnya disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah yang tersertifikasi.

"Tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda tangan basah, pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik," tutur Martha Kamis lalu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sementara itu, saat ini penggunaan tanda tangan elektronik kerap digunakan pada sektor perbankan seperti untuk keperluan pendaftaran kartu kredit dan simpan pinjam.

Kegunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi ini akan sah jika digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah