Apakah Tanda Tangan Elektronik Punya Kekuatan Hukum yang Sama? Begini Penjelasan Kominfo

- 20 November 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi tanda tangan dokumen.
Ilustrasi tanda tangan dokumen. /PEXELS

Baca Juga: Terima Ancaman Usai Jerinx Terkena Hukuman Penjara, Nora Alexandra Akan Laporkan ke Polda Bali 

Kemudian dalam sektor pemerintah, salah satunya digunakan dalam layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo.

Dalam memeriksa keaslian tanda tangan, kementerian menggunakan aplikasi yang dapat mendeteksi apakah tanda tangan tersertifikasi serta apakah dokumen tersebut mengalami perubahan setelah adanya penandatangan secara elektronik.

Pada umumnya,penyelenggara sertifikasi elektronik memiliki aplikasi yang dapat mengenali orisinalitas tanda tangan elektronik dari pemilik identitas.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah