Apakah Tanda Tangan Elektronik Punya Kekuatan Hukum yang Sama? Begini Penjelasan Kominfo

- 20 November 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi tanda tangan dokumen.
Ilustrasi tanda tangan dokumen. /PEXELS

PR BEKASI - Bagi sebagian orang menggunakan tanda tangan melalui elektronik dianggap riskan. Meski saat ini penggunaan tanda tangan secara elektronik kerap dilakukan pada berbagai kebutuhan, mengingat adanya keterbatasan jarak dan waktu.

Biasanya keraguan yang muncul adalah mengenai apakah tanda tangan melalui media digital itu dapat memiliki kekuatan yang sama seperti tanda tangan basah umumnya dengan menggunakan pena.

Dalam sebuah acara diskusi secara daring bertajuk 'Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery', Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Martha Simbolon memberikan penjelasan terkait fenomena tersebut.

"Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penandatangan," kata Martha.

Baca Juga: Tito Karnavian Ancam Pencopotan Gubernur, Refly Harun: Anies Bisa Kena, Jika Caranya Seperti Ini 

Menurut fungsinya, tanda tangan digunakan sebagai representasi dari pemilik identitas tersebut dalam sebuah dokumen.

Kemudian tanda tangan juga dapat dijadikan penjamin keutuhan konten dan merupakan sebuah bentuk persetujuan dengan pihak dalam sebuah transaksi.

Merujuk pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan.

Untuk dapat memiliki kekuatan hukum, tanda tangan elektronik harus dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik atau disebut PSrE.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x