Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan, TB Hasanuddin: Jika Langgar Hukum, Bubarkan Saja, Tak Usah Takut

- 21 November 2020, 06:50 WIB
TB Hasanuddin meminta pemerintah merespons usulan pembubaran FPI.
TB Hasanuddin meminta pemerintah merespons usulan pembubaran FPI. /Dok. Humas PDIP Jabar/ANTARA-HO

PR BEKASI - Baru-baru ini, usulan pembubaran kelompok Front Pembela Islam (FPI) kembali menyeruak di tengah publik.

Usulan tersebut kembali dikemukakan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, usai video yang memperlihatkan sejumlah orang berbaju loreng menurunkan baliho bergambar Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab viral di media sosial.

Tak hanya itu, dorongan agar pemerintah membubarkan FPI pun kembali ramai diserukan di jagat maya dengan adanya tagar #BubarkanFPI yang menjadi trending topik di Twitter pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Timbulkan Korban Jiwa, Berikut 5 Kemuliaan bagi Mereka yang Telah Wafat Akibat Covid-19

Sementara itu, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kemendagri.

FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri, tapi status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai, usulan pembubaran FPI yang kembali mengemuka ini perlu direspons oleh negara.

"Saya kira ini harus direspons negara. Bila ternyata nanti secara hukum FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut," kata TB Hasanuddin di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Kabar Baik! 5.092 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19, Pemkab Tetap Waspadai Klaster Baru

TB Hasanuddin juga mengapresiasi ketegasan Pangdam Jaya yang juga memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq yang melanggar aturan.

Menurutnya, pembubaran FPI memang ada prosedur yang harus ditempuh dan proses yang harus dilalui sebelum sampai pada tahap keputusan apakah kelompok tersebut dibubarkan atau tidak.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut bahwa bila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul banyaknya kegiatan melanggar aturan yang dilakukan kelompok tersebut.

Pernyataan Dudung Abdurachman mengenai usulan pembubaran FPI berawal dari video viral yang menunjukkan orang-orang berbaju loreng menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq.

Baca Juga: Pangdam Jaya Beri Ketegasan ke Habib Rizieq dan FPI, Ruhut Sitompul: Komandan Hero bagi Rakyat Kecil

Pangdam Jaya pun mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan untuk menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq tersebut.

Dudung Abdurachman menegaskan, hal itu terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari Pimpinan FPI.

"Itu perintah saya, beberapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di republik ini. Ini negara hukum, harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," kata Dudung Abdurachman usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Ini Hukuman Seseorang yang Sering Doakan Hal Buruk bagi Orang Lain, Menurut Imam Al-Ghazali

Dia mengatakan, semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia, dan apabila FPI tidak taat terhadap hukum bisa saja dibubarkan.

"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja," kata Dudung Abdurachman.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x