Terkait pembubaran ormas, termasuk FPI, kata Hasanuddin, memang ada prosedur yang harus ditempuh dan proses harus dilalui sebelum pada akhirnya sampai pada tahap keputusan apakah organisasi itu dibubarkan atau tidak.
Selain itu, TB Hasanuddin pun yakin Pangdam Jaya memiliki alasan kuat hingga melontarkan usulan membubarkan FPI.
Penyataan Dudung terkait pembubaran FPI bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan orang berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq.
Setelah itu, Pangdam Jaya mengakui bahwa penurunan baliho tersebut atas perintah dirinya.
Baca Juga: Situasi Pilpres AS 'Panas', Facebook Catat Konten Ujaran Kebencian Naik Signifikan Hingga November
Dudung Abdurachman menegaskan hal tersebut terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang berisi ajakan revolusi dan provokatif dari Habib Rizieq.
“Itu perintah saya, berapa kali SatPol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum,” kata Dudung Abdurachman, Jumat, 20 November 2020.
“Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling bener,” sambung dia.
Dudung menyampaikan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia dan jika FPI tidak taat terhadap hukum bisa dibubarkan.
Baca Juga: Kabar Baik! 5.092 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19, Pemkab Tetap Waspadai Klaster Baru
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA