Tanggapi Usulan Pembubaran FPI, DPR: Ini Harus Direspon Negara,Tak Usah Ragu

- 21 November 2020, 08:42 WIB
Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin tanggapi usulan pembubaran FPI.
Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin tanggapi usulan pembubaran FPI. /Dok. DPR/DPR RI

PR BEKASI – Tagar #BubarkanFPI menjadi trending topik di media sosial Twitter pada Jumat malam, 20 November 2020.

Tagar tersebut mencuat setelah pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman yang menyebut apabila diperlukan maka Front Pembela Islam (FPI) sebaiknya dibubarkan saja menyusul banyaknya kegiatan melanggar aturan yang dilakukan ormas itu.

Politisi PDI Perjuangan sekaligus anggota DPR, TB Hasanuddin menilai bahwa usulan pembubaran FPI harus direspons oleh negara.    

Baca Juga: Pemasangan Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon: Tak Ada yang Merasa Terganggu, Ini Ekspresi Warga

“Saya kira ini harus direspons negara,” kata TB Hasanuddin dalam penyataannya di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 20 November 2020.

TB Hasanuddin menuturkan bahwa apabila nantinya FPI terbukti melanggar hukum dan harus dibubarkan, maka tidak perlu ragu.  

“Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut,” kata Hasanuddin.

Purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD itu mengapresiasi ketegasan Pangdam Jaya yang memerintahkan anggotanya untuk menurunkan baliho-baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq yang melanggar aturan.

Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Rektor Ibnu Chaldun: Saya Duga Beliau Diperintah

Terkait pembubaran ormas, termasuk FPI, kata Hasanuddin, memang ada prosedur yang harus ditempuh dan proses harus dilalui sebelum pada akhirnya sampai pada tahap keputusan apakah organisasi itu dibubarkan atau tidak.

Selain itu, TB Hasanuddin pun yakin Pangdam Jaya memiliki alasan kuat hingga melontarkan usulan membubarkan FPI.

Penyataan Dudung terkait pembubaran FPI bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan orang berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq.

Setelah itu, Pangdam Jaya mengakui bahwa penurunan baliho tersebut atas perintah dirinya.

Baca Juga: Situasi Pilpres AS 'Panas', Facebook Catat Konten Ujaran Kebencian Naik Signifikan Hingga November

Dudung Abdurachman menegaskan hal tersebut terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang berisi ajakan revolusi dan provokatif dari Habib Rizieq.

“Itu perintah saya, berapa kali SatPol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum,” kata Dudung Abdurachman, Jumat, 20 November 2020.

“Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling bener,” sambung dia.

Dudung menyampaikan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia dan jika FPI tidak taat terhadap hukum bisa dibubarkan.

Baca Juga: Kabar Baik! 5.092 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19, Pemkab Tetap Waspadai Klaster Baru

“Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling bener, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja,” tutur dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah